KegiatanPengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) dalam rangka Aksi UI Peduli Ramah Anak bertajuk ÂżPelatihan Keselamatan Berlalu Lintas Bagi Murid SDÂż sebagai bentuk kepedulian civitas akademika FTUI untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan anak.
Fungsidari Tata Tertib Lalu Lintas Sepeda Motor Ketika Berkendara Di Jalan Raya sebenarnya sangat baik sekali. Dengan mengetahui Tata Tertib Lalu Lintas Sepeda Motor Ketika Berkendara Di Jalan Raya, sehingga kita bisa saling menghargai sesama. Baik itu antar pengendara maupun dengan pejalan kaki dan pesepeda di jalan raya.
Parapeserta pun telah mendapatkan pendidikan tertib berlalu lintas yang sangat penting di antaranya berkenaan dengan urgensi tertib berlalu lintas, kelengkapan berkendara, pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas, dan etika lalu lintas. Urgensi tertib lalu lintas sangat penting Gambar 7.
Untukitu dirinya berharap, dengan adanya kegiatan Dikmas Lantas ini, para pelajar dapat mengetahui aturan-aturan berlalu lintas. Sehingga mereka dapat disiplin dan patuh lalu lintas sejak dini. "Kegiatan ini sebagai wujud nyata kepedulian kami terhadap keselamatan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. [Red]
TertibBerlalu Lintas, Layanan Kepolisian (daradaeng.com) Adapun materinya yaitu perkenalan dan pengertian rambu-rambu lalu lintas, tata cara berkendaraan di jalan, perlenkapan safety saat berkendara di jalan, kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK, dan sebagainya.
Karawang- Sesuai arahan dari Kapolres Karawang, Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Karawang melaksanakan kegiatan Police goes to school untuk bersama-sama mengajak siswa siswi SMP PGRI Klari tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas, Rabu (3/8/2022). Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menjelaskan bahwa
. Au QuĂ©bec, retour Ă lâĂ©cole » fait automatiquement penser Ă autobus scolaire ». Avec lâautomne qui marque le dĂ©but des classes, il faut anticiper la prĂ©sence en grand nombre de ces vĂ©hicules jaunes sur nos routes. En vue de bien sây prĂ©parer, il convient de rappeler les rĂšgles relatives au transport des Ă©coliers et de souligner la sĂ©vĂ©ritĂ© des sanctions en cas dâinfraction. Conduite Ă adopter Feux jaunes obligation de ralentir et de se prĂ©parer Ă arrĂȘter Feux rouges et panneau dâarrĂȘt obligation de sâarrĂȘter Ă une distance de cinq 5 mĂštres Exception terre-plein Feux jaunes obligation de ralentir Les conducteurs des autobus scolaires signalent Ă lâavance au moyen des feux jaunes leur intention de sâimmobiliser sous peu, notamment afin de permettre aux Ă©coliers de monter Ă bord ou de descendre du vĂ©hicule1. Lorsque ces feux sont allumĂ©s, les autres usagers de la route doivent se prĂ©parer Ă arrĂȘter. Ils sont dĂšs lors dans lâobligation de ralentir, et ce, quâils soient situĂ©s Ă lâavant de lâautobus en sens inverse ou Ă lâarriĂšre de celui-ci. Les feux jaunes visent Ă Ă©viter les manĆuvres de freinage brusques ou dâaccĂ©lĂ©ration et de maniĂšre plus gĂ©nĂ©rale Ă ralentir la circulation pour assurer la sĂ©curitĂ© des Ă©coliers. Toutefois, nombreux sont ceux qui font fi de cet avertissement et qui sâempressent de dĂ©passer lâautobus, commettant alors une infraction. En effet, les tribunaux ont Ă©tabli que la rĂšgle Ă respecter est la mĂȘme que celle devant ĂȘtre suivie par les automobilistes sâapprĂȘtant Ă traverser une intersection dont les feux ont passĂ© au jaune le conducteur doit immobiliser son vĂ©hicule, Ă moins quâil ne soit engagĂ© dans une manoeuvre de dĂ©passement ou de croisement ou soit si prĂšs de lâautobus quâil lui serait impossible dâimmobiliser son vĂ©hicule sans danger2. Feux rouges et panneau dâarrĂȘt arrĂȘt obligatoire Lorsque les feux rouges intermittents sont activĂ©s ou lorsque le panneau dâarrĂȘt est dĂ©ployĂ©, les conducteurs dâun vĂ©hicule routier ainsi que les cyclistes doivent sâimmobiliser Ă une distance de plus de cinq 5 mĂštres de lâautobus scolaire. Lâemplacement de lâusager de la route par rapport Ă lâautobus est sans incidence. Que celui-ci soit situĂ© directement derriĂšre lâautobus ou face Ă ce dernier dans la direction opposĂ©e, il est dĂšs lors dans lâobligation de sâimmobiliser complĂštement. Toutes manĆuvres de dĂ©passement ou de croisement constituent une infraction Ă lâarticle 460 alinĂ©a 1 du Code la sĂ©curitĂ© routiĂšre3 ci-aprĂšs Code ». Si au moment oĂč les feux rouges sont activĂ©s ou le panneau est dĂ©ployĂ©, lâusager se trouve Ă une distance moindre de cinq 5 mĂštres de lâautobus, notamment parce quâil sâest engagĂ© le long dâune file dâautobus scolaires4 en vue de les dĂ©passer, il demeure dans lâobligation de sâimmobiliser immĂ©diatement, câest-Ă -dire lĂ oĂč son vĂ©hicule se trouve. Exception du terre-plein Il existe une exception Ă lâobligation dâimmobiliser son vĂ©hicule lorsque les voies de circulation sont sĂ©parĂ©es par un terre-plein5, ce dernier assurant suffisamment la protection des Ă©coliers pour permettre aux usagers de la route en sens inverse de poursuivre leur chemin. PĂ©nalitĂ© en cas dâinfraction â Amende de 200 Ă 300 $ pour les automobilistes â 9 points dâinaptitude pour les automobilistes â Amende de 80 Ă 100 $ pour les cyclistes Tant les cyclistes que les automobilistes doivent garder Ă lâesprit en permanence les rĂšgles de prudence en lien avec les autobus scolaires, puisque tous deux sont visĂ©s par lâinfraction de lâarticle 460 du Code. Chez les automobilistes, le dĂ©passement dâun autobus scolaire est lourd de consĂ©quences. Le contrevenant risque de voir inscrire neuf 9 points dâinaptitude6 Ă son dossier de conduite et est passible dâune amende allant de 200 $ Ă 300 $, plus frais applicables7. Le nombre de points pour ce type dâinfraction est particuliĂšrement Ă©levĂ©. Pour plusieurs, notamment les titulaires dâun permis dâapprenti-conducteur, dâun permis probatoire ou dâun permis de conduire ĂągĂ©s de moins de 23 ans8, une telle pĂ©nalitĂ© rĂ©sulte en une suspension immĂ©diate du permis de conduire, et ce, pour une pĂ©riode minimale de 3, 6 ou 12 mois, selon le type de permis et les antĂ©cĂ©dents au dossier de conduite9. Au surplus, il convient de souligner quâun nombre Ă©levĂ© de points dâinaptitude emporte dâautres rĂ©percussions nĂ©gatives, notamment lâaugmentation du coĂ»t de renouvellement de permis et de la prime dâassurance automobile. Pour sa part, le cycliste fautif sâexpose Ă une amende de 80 Ă 100 $, sans risque de se voir imputer des points dâinaptitude10. Statistiques et solutions La rĂ©glementation en lien avec les autobus scolaires fait partie des plus malmenĂ©es. Les rĂšgles interdisant le dĂ©passement dâun autobus arrĂȘtĂ© nâont rien de nouveau, et pourtant, elles sont enfreintes quotidiennement par un nombre alarmant de conducteurs pressĂ©s, et ce, au dĂ©triment de la sĂ©curitĂ© des Ă©coliers qui montent et descendent du vĂ©hicule. Chaque annĂ©e, plus de 1 000 contraventions sont donnĂ©es Ă des automobilistes ayant omis de se conformer aux signaux dâarrĂȘt11, ce qui est bien en dessous du nombre rĂ©el dâinfractions commises. En 2018, Le ministĂšre des Transports a mis en place un projet pilote visant Ă Ă©valuer le nombre dâinfractions commises chaque jour en lien avec les rĂšgles de sĂ©curitĂ© des autobus scolaires12. Pour ce faire, des autobus ont Ă©tĂ© munis de camĂ©ras conçues pour enregistrer les dĂ©passements illĂ©gaux. Les rĂ©sultats sont alarmants en moyenne chaque autobus subit dĂ©passements illĂ©gaux par jour13. RĂ©cemment, la province dâOntario a manifestĂ© son intention de modifier sa loi afin que de telles images soient suffisantes Ă elles seules pour prouver lâinfraction14. Il sâagit lĂ dâune solution pour enrayer ce phĂ©nomĂšne que le QuĂ©bec pourrait Ă©galement adopter. La prudence est donc de mise. RĂ©digĂ© avec la collaboration de Madame AbegaĂ«lle Duval, Ă©tudiante en droit. 1 TRANSPORT QUĂBEC, RĂšgles de circulation spĂ©cifique aux autobus et aux minibus, QuĂ©bec, Gouvernement du QuĂ©bec. 2 Code de la sĂ©curitĂ© routiĂšre, RLRQ, c. ci-aprĂšs art. 361 et 460; Joliette Ville de c. CroisetiĂšre, 2007 QCCM 160; Directeur des poursuites criminelles et pĂ©nales c. Beaulieu, 2018 QCCM 155. 3 Code de la sĂ©curitĂ© routiĂšre, prĂ©c., note 2. 4 Laval Ville de c. Desnoyers, 2006 QCCM 353. 5 Art. 160 al. 2 6 RĂšglement sur les points dâinaptitude, c. r. 37. 7 Art. 510 8 RĂšglement sur les points dâinaptitude, prĂ©c., note 5, art. 5 et 9 SOCIĂTĂ DE LâASSURANCE AUTOMOBILE, Les points dâinaptitude, QuĂ©bec, Gouvernement du QuĂ©bec. 10 Art. 504 11 François TARDIF, Les infractions et les sanctions reliĂ©s Ă la conduite dâun vĂ©hicule routier 2008-2017, Service de la recherche en sĂ©curitĂ© routiĂšre, SociĂ©tĂ© de lâassurance automobile, janvier 2019, p. 12. 12 TRANSPORT QUĂBEC, QuĂ©bec salue la mise en place dâun projhet pilot visant Ă documenter la sĂ©curitĂ© des Ă©coliers, QuĂ©bec, Gouvernement du QuĂ©bec, 23 fĂ©vrier 2018. 13 COMITĂ DE SUIVI DU PROJET DE BUSPATROUILLE CONCERNANT LâUTILISATION DE SYSTĂMES DE VIDĂO AUTOMATISĂS SUR LES AUTOBUS SCOLAIRES, Rapport dâanalyse, QuĂ©bec, Gouvernement du QuĂ©bec, 3 aout 2018, 14 Andrew GRAHAM, âSchool bus camera footage alone to be enough to prosecute drivers in courtâ, 25 avril 2019, Global News.
ï»żLaporan Reporter Berto Kalu LABUAN BAJO - Kepolisian Resor Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur memberikan edukasi keselamatan lalu lintas bagi pelajar Madrasah Aliyah Negeri Labuan Bajo dalam program Police Goes to School, Rabu 7 Juni 2023. Menurut Kasat Lantas Polres Manggarai Barat Iptu Royke Weridity edukasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajaran tentang tertib berlalu lintas, mengantisipasi pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas. Baca juga Polres Manggarai Barat Alokasi Dana 1 Miliar Bangun Rumah Dinas untuk Anggota "Police Goes to School merupakan program gagasan Polri dalam bentuk pendidikan di sekolah oleh anggota Polri melalui metode antara lain sosialisasi, ceramah, dan seminar," jelas Iptu Royke, Program itu, jelas dia, sebagai bentuk upaya Polri memupuk kedekatan dengan masyarakat, khususnya para pelajar, sekaligus menanamkan tradisi dan budaya tertib berlalu lintas di jalan raya guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman kepada para pelajar. Baca juga Pasca KTT ASEAN Summit 2023, Polres Manggarai Barat Dihibahkan 25 Unit Kendaraan Listrik Police Goes to School dilaksanakan di sekolah-sekolah dalam wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Dalam edukasi yang dibawakan oleh Kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Manggarai Barat Ipda I Nyoman Budatenaya itu, Polres Manggarai Barat menyampaikan tentang pentingnya tertib berlalu lintas, pengenalan rambu lalu lintas dan larangan balap liar, serta pemberian imbauan mencegah anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Baca juga Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Manggarai Barat, Polres Mabar Lakukan Langkah Preventif Royke mengatakan penyebarluasan informasi dalam Police Goes to School upaya Polri menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini. "Kita berharap program ini berdampak nyata agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya," katanya. Dia mengimbau para pelajar untuk menaati aturan berlalu lintas sehingga tidak terjadi kecelakaan."Kami berharap kaum milenial tertib dalam berlalu lintas dan turut serta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar tentang aturan berlalu lintas," katanya. * Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Penggunaan kendaraan bermotor semakin sering digunakan disetiap kalangan, terutama kalangan remaja. Tujuannya pun bermacam-macam, salah satunnya untuk berangkat dibawah umur sudah menjadi fenomena di masyarakat, mulai di kota-kota besar hingga di pedesaan, kita kerap disuguhkan dengan maraknya pengguna kendaraan terutama motor dibawah umur para pengendara dibawah umur tidak sadar sebenarnya bahaya tengah menghampirinya, ia juga tidak peduli sedang melakukan sebuah pelanggaran. Bahayanya lagi, pengendara dibawah umur ini juga tidak mengindahkan kelengkapan pengaman kendaraan seperti helm standar. Selain itu, ada kecenderungan mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi bahkan ugal-ugalan. Kewajiban orang tualah yang seharusnya untuk memperhatikan anak-anaknya yang belum cukup umur, agar tidak mengendarai motor atau mobil. Orang tua sangat berperan dalam mendidik dan menjaga keselamatan anak mereka dari peristiwa yang tidak mereka inginkan terjadi terhadap anak-anak mereka dalam mengendarai perhatian yang diberikan oleh orangtua kepada anaknya untuk membatasi, bahkan seharusnya melarang anaknya membawa kendaraan motor, juga perlu bantuan turut serta dari pihak sekolah untuk memperketat peraturan sekolah, serta pihak kepolisian, maka siswa seharusnya tidak akan berani untuk membawa kendaraan kesekolah. Seharusnya semua sekolah yang ada di kota langsa melarang keras untuk membawa kendaraan kesekolah, baik ditingkat SMA, SMK, SMP maupun SD, untuk menghindari terjadinnya hal-hal yang tidak di inginkan di jalan pihak sekolah dan orangtua yang memperhatikan anaknya, agar tidak menggunakan kendaraan bermotor kesekolah atau kemanapun juga, perlu bantuan dari pihak kepolisian kota langsa untuk senantiasa melakukan razia dan pengenalan kepada pelajar tentang bahaya penggunaan kendaraan bermotor untuk para disisi lain, penggunaan sepeda motor kesekolah ada sisi baiknya, tapi dampak negatifnya lebih banyak. Jika mengacu kepada undang-undang lalu lintas, para pelajar tersebut melanggar hukum, karena tidak memiliki SIM, belum cukup umur, banyak yang menggunakan helm, menggunakan knalpot bising, ugal-ugalan di jalan raya, sehingga disamping membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain. Untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, disamping perlu ketegasan dari aparat kepolisian hal yang tidak kalah penting adalah perlu ketegasan dari orang tua dan sekolah untuk melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah, pemerintahpun perlu menyediakan Bus sekolah. Dengan adannya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangn budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini, karena karakter bangsa selah satunnya dapat dilihat dari perilakunnya dijalan kami para pelajar membawa atau mengendarai kesekolah itu ada baiknnya dan tidak baiknnya, baiknya membawa atau mengendarai sepeda motor, menjadi aktivitas kami sehari-hari berjalan dengan lancar pergi kesekolah, tetapi aktivitas itu tentu akan terhambat jika tidak berhati-hati dalam mengendarai, tidak baiknya karena belum memiliki SIM, masih dibawah umur, dan juga membahayakan saat mengemudi bagi pelajar di jalan raya. â Ucap pelajarKami dari pihak sekolah, sudah mengimbau kepada pelajar tidak dianjurkan bawa sepeda motor, karena tidak sesuai norma, karena pelajar belum cukup umur, belum mempunyai SIM Surat Izin Mengemudi dan belum memenuhi stanar pengendara, sementara para pelajar yang belum memiliki SIM dari aspek hukumnya dilarang mengemudikan kendaraan bermotor, karena akan membahayakan keselamatan diri-sendiri maupun orang lain dijalan, jika umurnya sudah cukup tidak masalah, tetapi harus memiliki SIM, dan juga diberikan pengertian saat cara berkendara yang aman dan harus mematuhi seluruh peraturan lalu lintas atau rambu dijalan raya. â Ucap Guru sekolah 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya
Rambu Lalu Lintas Pelajar dapat dikategorikan sebagai anak. Anak, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Peraturan lalu lintas apakah yang wajib diketahui oleh seorang pelajar? Pasal 77 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan para pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi SIM dan Pasal 44 ayat 2 huruf a menyatakan batas usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun. Maka hal utama yang harus diperhatikan adalah seorang pelajar yang ingin mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM. Seorang pelajar hanya dapat memliki SIM jika dia berumur minimal 17 tahun. Jika tidak maka pelajar tidak dapat memliki SIM. Berikutnya yang terpenting adalah perihal rambu-rambu lalu-lintas yaitu 1. Rambu PeringatanRambu peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan. 2. Rambu LaranganRambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. 3. Rambu PerintahRambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan 4. Rambu PetunjukRambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan. TIM HUKUM BACA JUGA Macam-Macam Penggolongan SIMKecelakaan Lalu Lintas yang Termasuk KejahatanFOTO Pengalihan Jalur Tendean-Warung Buncit Kecelakaan Tinggi karena Kurang Kesadaran MasyarakatPerlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Lalu LintasProses Hukum Kecelakaan Lalu LintasHukum Pidana Kecelakaan Lalu Lintas
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pelanggaran adalah awal mula dari kecelakaan, karena kelalaian itu bisa mencelakakan orang lain yang telah tertib berlalulintas. Banyaknya kasus kecelakaan lalulintas akibat dari kurangnya disiplin kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan keselamatan berkendara. Setiap pengendara roda dua dan roda empat wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi SIM. Tapi jika sudah punya SIM apakah memang sudah layak mengendarai kendaraan bermotor ?Punya SIM tapi jika belok kadang lampu sein ke kiri beloknya ke kanan atau pas belok lampu baru di nyalakan...Kegiatan penyuluhan "Tertib Berlalulintas dan SIM" sangat diperlukan bagi pelajar di sekolah dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Sebenarnya sosialisasi tentang keselamatan berkendara dan tertib berlalulintas ini tidak perlu lagi di sampaikan kepada pengendara, karena saat mengurus SIM sudah disampaikan tentang tertib berlalulintas, namun sifatnya hanya himbauan agar selama berkendara, pengendara terus mengedepankan tertib edukasi tertib berlalulintas dan SIM di semua jenjang pendidikan di sekolah, karena penyuluhan ini merupakan sebagai sarana informasi mengenai Road Safety dimana keselamatan pengendara di jalan raya. Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan di jalan raya adalah 1. Pengendara yang menggunakan ponsel. 2. Pengendara yang masih di bawah umur. 1 2 3 Lihat Pendidikan Selengkapnya
Jakarta - Sejumlah upaya terus dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini. Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan sekolah-sekolah akan melakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada pelajar secara daring."Dalam rangka menyikapi kebijakan dunia pendidikan di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir, Ditlantas Polda Metro Jaya membuat Program Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 6/11/2020.Sambodo mengatakan, program tersebut akan diberikan kepada pelajar mulai tingkat SD dan SMP di seluruh DKI Jakarta. Nantinya program sosialisasi tersebut akan dilakukan secara daring. Menurut Sambodo, kegiatan tersebut dilakukan mulai Senin 2/11 lalu. Dia menyebutkan materi program sosialisasi tersebut akan disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan siswa."Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta," imbuh lanjut Sambodo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sejak usia dini. Dia berharap wawasan dan kesadaran para pelajar akan pentingnya tertib berkendara lewat program tersebut semakin meningkat."Tujuan kegiatan ini adalah untuk membangun karakter disiplin anak-anak lebih dini dan meningkatkan kesadaran anak-anak akan pentingnya disiplin berlalu lintas," tutur remaja yang tidak terbit berkendara hingga kini masih kerap terjadi. Beberapa waktu lalu masyarakat dibuat heboh dengan kasus pelanggaran lalu lintas ABG pemotor ugal-ugalan di Tangerang Selatan. Saat itu remaja tersebut hendak mengendarai sepeda motor dengan posisi tiduran bak 'Superman tengah terbang'.Polisi pun meminta para remaja dan orang tua menyikapi kasus tersebut secara serius. Orang tua diimbau tidak memanjakan anak yang belum cukup umur dengan memfasilitasinya dengan kendaraan."Bagi orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat 23/10.Pelajar tersebut ditilang dengan pasal berlapis karena melanggar sejumlah aturan lalu lintas. Polisi juga menyita motor yang digunakan ABG tersebut sebagai barang bukti. mea/mea
tertib berlalu lintas bagi pelajar